PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma pada Selasa (24/10) siang didatangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Anggota DPRD Seluma ini, Iwan Harjo. Kedatangannya, berkaitan dengan adanya laporan dugaan dualisme Partai politik (Parpol) dari pengurus Partai PKPI Kabupaten Seluma. Menyusul dengan telah pindahnya ke partai lain. Namun belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:4 Cara Menyimpan Telur Didalam Kulkas, Suhunya Harus Diatur Segini! Jangan Asal, Nanti Cepat Busuk!
BACA JUGA:Bu Guru SMPN 28 dan Pak Kepsek SMPN 19 Seluma, Juara PGRI Idol Versi Seluma
Iwan Harjo datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Seluma didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos. Kedatangan Iwan Harjo diketahui, untuk memenuhi panggilan dari pihak Bawaslu Kabupaten Seluma. Bawaslu menyikapi surat permintaan klarifikasi yang diajukan Bawaslu Kabupaten Seluma. Yakni, tentang adanya laporan dugaan dualisme Parpol yang dilakukan Iwan Harjo sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma pada saat ini.
"Ada bakal calon kita atas nama Iwan Harjo sebelumnya di PKPI, beliau juga bakal calon di partai Nasdem. Dalam hal ini ada masyarakat yang datang ke Bawaslu untuk melapor. Maka kamipun tetap merespon, kami klarifikasi yang bersangkutan," sampai Medi Zalega selaku Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Seluma.
Hal ini lantaran, Iwan Harjo duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma Periode 2019-2024. Dengan diusungkan dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI). Namun kini menjelang penetapan calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.
Diketahui telah pindah ke Partai Nasdem Dapil 2 Talo, tanpa adanya pengunduran dirinya. Lantaran partai PKPI tidak lagi menjadi peserta pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.