"Kami sudah mengundang yang bersangkutan. Kalau sekarang kami belum dapat menyimpulkan. Kami juga harus mengundang dari pihak PKPI untuk kita mintai juga klarifikasi terkait dengan hal tersebut," terangnya.
Namun demikian, pihak Bawaslu Kabupaten Seluma belum dapat menyimpulkan terkait hal ini. Karena pihaknya masih perlu memintai keterangan pengurus Partai PKPI Kabupaten Seluma.
Sementara itu, menyikapi hal tersebut Iwan Harjo usai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Seluma menegaskan, jika pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2023. Dan surat edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.
Karena menurutnya, posisinya sekarang sama halnya dengan 154 anggota dewan dari PKPI se Indonesia yang tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Meski telah pindah parpol lain. karena partai terdahulunya sekarang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA: 45 Peserta Lolos Penyisihan Lomba Song Radar Seluma
BACA JUGA:Mobil Bugatti Chiron Simbol Keanggunan dan Performa Mewah Kelas Dunia
"Titik poinnya, bagi partai yang tidak mengikuti peserta pemilu. Maka anggota DPRD yang pindah partai tidak bisa digantikan. Surat Edaran Konstitusi Nomor 39 Tahun 2013," singkat Iwan Harjo.(ctr)