BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.id, - Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)dan Program Keluarga Harapan(PKH) di Bengkulu Selatan akan berkurang karena adanya tambahan kreteria aturan Kemensos nomor 150 tahun 2022 meminta kepada Pemerintah Desa untuk melakukan musyawarah desa melakukan verifikasi, validasi penerima Bansos.
BACA JUGA: 196 Aset Pemda Bengkulu Selatan, Belum Bersertifikat! Mulai di Sertifkatkan
BACA JUGA: OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Diluncurkan Secara Global, Membuka Tingkat Baru Keunggulan Lipat
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan, S.STP, M.Si disampaikan Kabid Fakir Miskin Syahriar, S.Sos menyebut kreteria baru aturan tidak dapat bantuan penerima bantuan yakni ada satu anggota keluarga berpenghasilan diatas UMR terdaftar ataupun mendapatkan jaminan ketenagaan kerjaan dari BPJS bahkan ada salah satu saja nama dalam keluarga menjadi tenaga honorer.
Yang lebih mendetil lagi dalam satu Kartu Keluarga(KK) ada anaknya yang bekerja sebagai honorer dan telah masuk data di Kemenpan-RB. Maka secara otomatis, orang tuanya akan dicoret sebagai penerima bansos seperti PKH, BPNT atau BPJS Kesehatan.Sama halnya jika ada anaknya yang menjadi karyawan swasta memerima upah diatas UMR.
"Kebijakan serta keputusan mendapatkan Bantuan Sosial bukan hak dari Dinas Sosial yang menentukan .Tapi pendataan dari hasil musyarawah ataupun mengacu pada aturan yang berlaku,"tutur Syahriar
Dikatakan Syahriar, dilihat dari jumlah honor yang diterima belum memadai. Apalagi besaran kisaran upah yang diterima honorer masih tergolong kecil karena setiap bulannya hanya menerima Rp.500 ribu. Maka jika dikaji pastilah tidak akan pas.
Tetapi hal ini diatur oleh Kemensos ataupun Kemenpan RB. Sehingga aturan tetap harus dijalankan. Karena nama tersebut akan langsung terbaca didalam sistem dan akan ditemukan.