"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.
Bahkan, Kementerian Kominfi juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.
BACA JUGA:Mobil McLaren Ini 4 Varian yang Mengaspal di Indonesia, Lengkap dengan Spesifikasinya
BACA JUGA:Sekda Seluma Imbau ASN Untuk Sukseskan Jalan Santai
Dalam konferensi pers Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto.