PEMATANG AUR - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai negeri sipil (PNS), Perangkat Desa hingga BPD yang tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.
BACA JUGA: Danrem 041/Garuda Emas Puji Keberhasilan Dandim 0408/BS
Hal merujuk terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak boleh rangkap jabatan.
Begitupun di dalam Undang-Undang Kemendagri Nomor 11 tahun 2016 menyebutkan Badan Permusywaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto mengatakan, bahwa surat edaran yang dikeluarkan Bupati Seluma Erwin Octavian itu merupakan rujukan dari undang-undang Kemendagri no 5 tahun 2014 yang memastikan jika seluruh ASN dan perangkat lainya tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Perda Retribusi Seluma Tunggu Evaluasi Kemenkeu
“Bagi mereka yang memiliki dua jabatan silahkan pilih salah satunya. Dalam SE Bupati juga sudah jelas,”tegas Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD), Nopetri Elmanto, kemarin.
Terkait dengan surat edaran itu Nopetri menyampaikan, saat ini telah disebarluaskan kepada pihak Kecamatan untuk diteruskan ke desa yang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.