“Edaran ini sudah disampaikan ke Kecamatan agar teruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,”sambungnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdkbud) Seluma turut menyurati satu persatu sekolah dan Mkks termasuk dewan pengawas. Ditegaskannya Agar guru yang sudah rangkap jabatan untuk memilih salah satunya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu Selatan 2024, Fokus Formasi Teknis
“Diknas sudah mengedarkan SE dan aturan ini agar guru yang rangkap jabatan bisa memilih salah satunya,” tutupnya.(adt)