Pertimbangan MK itu berbunyi sebagai berikut:
Kepala Daerah. Selain itu juga bersesuaian dengan bunyi frasa "diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih",; ...dst;
... Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih" yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
"Sementara itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VIl/2009, Mahkamah menegaskan, yang sekaligus "mengingatkan" nature Mahkamah sebagai negative legislator," ucap Idham.
Yaitu MK dengan menyatakan, antara lain:
BACA JUGA: UMKM Harus Bisa Tumbuh dan Pasarkan Produk Sendiri