Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juni 2023 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2023.
Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
BACA JUGA:Teori Pengajuan KUR BRI 2023 Sangat Gampang Bisa Cair Rp 50 Juta
BACA JUGA: Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu
Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (1) dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi: