MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU

Minggu 01-10-2023,08:00 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juni 2023 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2023.

 

 

Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:

 

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

 

BACA JUGA:Teori Pengajuan KUR BRI 2023 Sangat Gampang Bisa Cair Rp 50 Juta

BACA JUGA: Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu

 

Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

 

Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Ayat (1) dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

 

Kategori :