Jakarta Radar Seluma.Disway.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 soal mantan napi yang nyaleg.
BACA JUGA:Soal TPG 50 Persen THR Belum Cair, Para Guru di Seluma Serasa di -PHP Kemenkeu
BACA JUGA:Sudah Masuk Oktober 2023, TPG 50 Persen THR Seluma Belum Jelas Juga...Alasan Masih Sama
Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi demikian, ''Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,''
Sementara Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023 berbunyi demikian,
''Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon,''
Untuk Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU No. 10 Tahun 2023, KPU merukuk ke MK.
Dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022.