'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Disebutkan KPK, saat melakukan penggeledahan di gedung Kementan terjadi pada Jumat 29 September 2023, Tim penyidik menggeledah ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sayangnya, saat dalamm proses penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan adanya upaya pemusnahan barang bukti. Bukti yang ditemukan KPK dan mau dihilangkan itu terkait dengan aliran uang kasus korupsi di Kementan.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.
Dikatakan Ali, KPK meminta pihak internal Kementan tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dia juga berharap tiap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut bersikap koperatif.
KPK megingatkan, pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.
''Kami meminta agar Kementan bersikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tegasnya.
BACA JUGA:Teori Pengajuan KUR BRI 2023 Sangat Gampang Bisa Cair Rp 50 Juta