SELUMA - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, membuat Pemda Seluma bingung. Bukan hanya Pemda Seluma, saja, namun warga Seluma juga bingung.
Pasalnya, sebelumnya Senin 25 September 2023, pria yang akrab disapa Ujang Puguk ini, baru mencabut kuasa hukumnya. Kemudian mencabut berkas gugatannya 41 miliar ke Bupati Selua atau Pemda Seluma.
Sebelumnya juga menyurati, Pemda Seluma untuk mengosongkan 10 asset berupa tanahnya yang dididrikan di atasnya perkantoran, SMKN, Puskesmas dan lainnya.
Kini, dia telah mendatarkan gugatannya lagi terhadap Pemda Seluma. Murman Effendi mendaftarkan gugatannya lagi setelah dilengkapi. Selain itu, dia menambahkan objek gugatannya Kepala BKS Seluma.
Pengacara yang digandengnya juga baru, bukan pengacara awal yang telah dicabut kuasa hukumnya.
Sebelumnya, H. Murman Effendi mengatakan sebelumnya pihaknya menggugat Pemda Seluma dan Bupati Seluma, diberkas baru gugatan yang telah dimasukan Ujang Puguk juga menggugat Kepala BKD Seluma
" Gugatan lama memang kita cabut, namun berkas baru sudah masuk. Iya sebelumnya Pemda Seluma dan Bupati Seluma kita gugat, kini ada berkas baru yang masuk kepala BKD kita gugat juga. Kalau mediasi sudah, namun tidak ada titik temu dan kesepahaman" jelas Murman kepada Radar Seluma Online.
Dalam perkara tersebut, H. murman Effendi memakai 3 pengacara baru serta akan mendatangkan tim ahli dan profesor mengenai masalah tersebut. Sepertinya yang dilakukan Ujang Puguk dengan mencabut berkas lama dan memasukan berkas baru merupakan suatu keseriusan hukum yang ditempuh olehnya, mengingat perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tais.
"Kita lihat saja perjalan hukum kedepannya, kalau Pemda masih kokoh atas pendiriannya dan masih menganggap tanah saya adalah aset Pemda Seluma kita selesaikan secara hukum, yang jelas saya sangat banyak dirugikan oleh Pemda Seluma karena mereka telah klaim tanah tersebut masuk aset Pemda, baik itu materi dan imateril" tambah Murman.