" Dihimbau kalau ada masyarakat yang baru pindah dari luar daerah agar dapat melapor ke PPS setempat, agar selanjutnya data tersebut bisa disampaikan ke PPS dan PPK melaporkan ke KPU, agar data tersebut bisa di validkan dan bisa menggunakan hak pilih" jelas Anang. (ndo)