Radar Seluma.Com, - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Efefrndi, SH, membuat warga Kabupaten Seluma bingung. Pasalnya, mantan Ketua DPRD Bengkulu Selatan ini, sebelumnya mengugat Pemda Seluma 41 miliar. kemudian, dia menyurati kembali Pemda Seluma, agar mengosongkan 10 kantor, puskesmas dan sekolah yang diklaimnya berdiri di atas tanahnya. Dia memberi waktu 3 bulan agar tanah tersebut dikosongkan.
Namun tiba-tiba kemarin Senin 25 September 2023, Murman mencabut kuasa hukum advokatnya.
Kemudian dalam sidang mediasi, Murman kemudian mencabut berkas gugatannya. Sehingga membuat kaget penasihat hukum dan perwakilan dari Pemda Seluma.
Sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan, mengabulkan pencabutan berkas yang dilakukan Murman dan memerintahkan Murman Effendi membayar biaya sidang. Pasalnya menurut majelis hakim, adalah hak dari pengugat untuk mencabut gugatannya.
Ditemui Radar Seluma.Com, Murman Effendi tersenyum simpul.
Ditanya alasannya mencabut gugatan? Apakah menyerah dan kalah?
Murman Effendi mengaku bahwa dia mencabut gugatan. Namun menurutnya, dia mencabut gugatan bukan karena meneyerah atau kalah. ''Tidak lah, saya tidak menyerah. Ini baru permulaan. Ada saya lihat dalam gugatan saya yang kurang. Nanti saya perbaiki dulu,''jelasnya.
Selain itu menurut Murman, dia telah menunjuk juga penasihat hukum yang baru. ''Saya sudah menunjuk penasihat hukum yang baru yang akan menyempurnakan gugatan saya. Saya melihat dalam gugatan yang saya masukkan ada kekuranagnnya,''tegasnya.