TikTok Shop cs Dilarang! Jika Bandel, Ditutup

Senin 25-09-2023,16:06 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Saat ini, fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

 

 

Menurut Zulhas, media sosial sejatinya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

 

"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Zulhas.

 

Lebih lanjut, dia juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

 

BACA JUGA:Persiapan Pemilihan Ketua PWI Kabupaten Seluma Periode 2023 Digelar

BACA JUGA:GAZOO Racing (GR) GT Cup Asia 2023: Strategi Berani Sang Juara Baru Asia Andika Rama

 

"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.

 

Kategori :