TikTok Shop cs Dilarang! Jika Bandel, Ditutup

Senin 25-09-2023,16:06 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

Radar Seluma.Com,  - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang adanya tiktop shop. Ditegaskannya, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce. Larangan ini bakal tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. rencanannya, akan langsung dirilis  besok, Selasa 26 September 2023.

 

 

BACA JUGA:Mobil Super Canggih Tercepat di Dunia Yang Ada di Indonesia

BACA JUGA:Ini lah Kesibukan Para Lelaki Penghuni Surga. Apa Sajakah...???

 

Dikataka 0Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,  ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.

 

"Ada sanksinya. Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," tegas pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2023).

 

 

 

Kategori :