2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.
BERIKUT FORMASI JABATAN YANG TERSEDIA:
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama