BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Com, - Gerak cepat Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana, ditunjukan dalam keberhasilan menangkap 6 (enam) pelaku rudapaksa, pengancaman dan perampasan dengan korban anak di bawah umur, pada Rabu( 20/9/2023) sekitar pukul 13.30-23.00 Wib.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru, 57, 7 Miliar Asetnya Disita
Tersangka yang berjumlah 6 orang, 3 orang dewasa dan 3 anak bawah umur dengan identitas 1.Pb Al (17), pelajar, Desa Muara Saung Kabupaten Kaur. 2.Dw Ak.Pr (17), Eks Pelajar, Jalan Rembio II RT. 12 kelurahan Padang Kapuk kecamatan kota Manna.
3.Rv Kr, (18 ), Pelajar. Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan.
4.Fd Hdy (17), Eks Pelajar ,
Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan. 5.Ar SBin (19) Swasta, Desa Muara Saung Kecamatan Muara Saung Kabupaten Kaur. 6.Rd Smt (19) Buruh Harian Lepas , Jalan Datuk Remi Rantau RT.007 Kelurahan Ibul Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa, pengancaman dan perampasan terhadap korban anak di bawah umur, atas nama Bung a( nama samaran), Perempuan, (17) Ex. Pelajar, Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Aksi rudapaksa ini terjadi pada pada Sabtu, (16/09/23), sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan Padang Panjang di Hutan Kota, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kemudian dilaporkan oleh orang tua korban saudara Ucup Subarna(41) Petani, Jln. Flamboyan, Kelurahan Air Sulau, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan.