orang mandor dan satu orang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), akhirnya menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Tais atas kasus pencucian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT MSS.
BACA JUGA:Mobil Mewah Ferrari Spesial McLaren 720S Tercanggih di Dunia
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke tiga terdakwa yakni diketahui bernama Evon Suryadi (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo yang diketahui juga menjabat sebagai Mandor 1 PT MMS. Juan (44) warga Kelurahan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang diketahui menjabat sebagai Mandor Transportasi atau kendaraan. Serta Bayu Pranayoga (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu sebagai sopir PT MMS. Atas perbuatan yang telah dilakukannya, ketiga terdakwa dituntut hukuman selama 5 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya bang, untuk ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan yang sama. 5 bulan kurungan penjara. Berdasarkan Pasal 374 Jo 55 ayat 1 ke 1, tentang penggelapan dalam jabatan," sampai JPU, Reki Afrizal, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dalam sidang yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Pada Selasa (19/9) siang. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Solihin, SH. Dengan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Hakim anggota I, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan Hakim anggota II, Nesia Hapsari, SH MH.
"Hal yang meringankan lantaran para terdakwa belum menikmati hasil dan belum pernah di hukum," singkatnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 17/ VI / 2023 /SPKT / Polsek Seluma / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 24 Juni 2023. tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan, turut serta, membantu dalam kejahatan. Yang telah terjadi pada Sabtu (24/6), sekira Pukul 04.30 wib dini hari di divisi plasma I PT Mutiara Sawit Seluma yang berada di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.