Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu karena permohonan tersebut tidak beralasan. "Iya ditolak. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar.
Jadi seperti biasa, SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.-pmj-
Uji materi UU LLAJ tersebut diajukan oleh Arifin Purwanto atas Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Adapun isi pasal Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ adalah Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Arifin menjelaskan jika dirinya setiap 5 tahun sekali harus mempermanjang SIM dan merasa dirugikan.