MK Tolak Uji Meterial SIM Seumur Hidup! Dinilai Tak Beralasan

Jumat 15-09-2023,14:00 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  – Keinginan warga untuk mendapat surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup, tak terealisasi.

 

 Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

 

BACA JUGA:Hati-hati Pinjamkan Data ke Orang Lain! Bisa Tiba-tiba Kena Tagih

BACA JUGA:FIFGroup Tak Layani Mata Elang yang Narik Motor

 

 

Rencana pemberlakuan SIM seumur hidup batal, di mana MK tolak permohonan uji materi karena tidak beralasan.

 

Dalam perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang rencana pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis 14 September 2023.

 

Kategori :