JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, – Keinginan warga untuk mendapat surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup, tak terealisasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.
BACA JUGA:Hati-hati Pinjamkan Data ke Orang Lain! Bisa Tiba-tiba Kena Tagih
BACA JUGA:FIFGroup Tak Layani Mata Elang yang Narik Motor
Rencana pemberlakuan SIM seumur hidup batal, di mana MK tolak permohonan uji materi karena tidak beralasan.
Dalam perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tentang rencana pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis 14 September 2023.