Radar Seluma.Disway.Id, - Operational Direktur FIF Gropu Setia Budi Tarigan, menyatakan bahwa FIFGroup tidak ada kerjasama dengan mata elang. Bahkan dikatakannya, jika ada mata elang yang menarik motor di luar, dan menyerahkan ke FIF untuk ditarik dan meminta fee, FIF Gropu tidak melayani. ''Malah kalau mata elang menarik motor di jalan, lalu menyerahkan ke FIF, maka FIF akan tolak. Kita pasti tolaj, karena kita tidak ada kerjasama. Kita kerjasama dengan deb collector yang berizin dan memiliki izin,''jelasnya.
Ini ditegaskannya dalam literasi keuangan yang dilakukan oleh FIF group. Ditegaskannya, bahwa cara penagihan FIF Gropu itu sesuai hukum. ''Kalau kami menangih itu membawa ke arah tenang. Bahkan kita buat adem,''jelasnya.
Namun dikatakannya, jika ada konsumen atau nasabah FIF yang dilaporkan ke polisi atau hukum, itu sebagai salah satu literasi keuangan tentang hukum. ''Bahwa melakukan penggelapan, melakukan penjualan dan merusak kendaraan yang masih dalam proses kredit itu melawan hukum,''jelasnya.
bahkan kedepannya, FIF akan mebawa polisi dalam mediasi untuk menjelaskan, bahwa siapa yang salah.
''Bahwa nasabah itu, harus punya kesadaran bahwa dia melakukan peminjaman, ada kewajiban dari nasabah atau konsumen FIFGroup yang harus dilakukannya,''jelasnya.
ditegaskan Setia Budi, bahwa FIF akan terus melakukan literasi keuangan kepada nasabah dan konsumen Astra Group khususnya FIFGroup.