Adapun permohonan Praperadilan tersebut atas tindakan sewenang - wenang Termohon di dalam hal penyidikan. Dimana penyidikan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Tugu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2021. Terhadap Pemohon dengan Nomor :Sprin. Sidik/09/I/2023, tanggal 27 Januari 2023 adalah Tidak Sah. Karena bukti permulaan yang di miliki oleh Termohon untuk mentersangkakan Pemohon di dapatkan dengan cara yang tidak sah/tidak sesuai dengan hukum acara Pidana.
BACA JUGA:Pengguna Aplikasi Dana Terus Bertambah, Mewarnai Transformasi Keuangan Digital di Indonesia
BACA JUGA:DANA Terus Tawarkan Layanan Gratis di Aplikasi Dompet Digitalnya
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan Permohonan Praperadilan ini di mohonkan ke Pengadilan Negeri Tais pemohon belum pernah melihat surat tersebut. Semua surat-surat dari Termohon (Administrasi Penyidikan) yang di dapatkan oleh Pemohon didapat dari Termohon pada saat Pemohon
membesuk suami pemohon di Rutan Polres Seluma.
Pemanggilan upaya paksa berupa panggilan terhadap suami Pemohon tidak pernah di lakukan oleh Termohon. Hanya pemberitahuan untuk hadir di Polres Seluma menghadap Pemohon melalui Wastapp ataupu telepon. Termohon melakukan penyitaan dokumen- dokumen suami Pemohon di ruang kerja Termohon (ruang Tipikor Polres Seluma) pada saat suami pemohon di mintai keterangan.
Penetapan status tersangka terhadap suami Pemohon pada tanggal 3 Juli 2023. Namun Termohon tidak memberitahukan hal tersebut kepada Pemohon maupun keluarga. Mengingat Penyitaan yang di lakukan oleh Termohon yang di lakukan di ruang Termohon pada saat suami pemohon di lakukan pemeriksaan dan tanpa adanya surat perintah Penyitaan maupun Surat Izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tais. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Bukti permulaan sebagai syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka belum terpenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014. Serta pada penahanan oleh Termohon.
"Inti dari permohonannya, meminta agar surat perintah Penyidikan yang dikeluarkan kepada pelaku dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum. Kemudian, menetapkan status tersangka juga tidak sah. Serta menyatakan surat perintah penyitaan dan juga surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum," pungkasnya Zaimi.(ctr)
BACA JUGA:Brunei Darussalam Terus Berkembang Berkat Sumber Daya Minyak dan Gas Alamnya
BACA JUGA:Film Indonesia Membuat Gebrakan Internasional: Pencapaian Terbesar dalam Dunia Perfilman