TALANG SALING, Radar Seluma. Disway.Id, - Usai diterimanya pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo yang telah ditetapkan status tersangka (tsk) oleh pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma. Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu, oleh pihak keluarga melalui Penasehat Hukum ke Pengadilan Negeri Tais. Pada saat ini, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Ramalan Bintang Lengkap : Zodiak dan Kepribadian Anda
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, terhadap kasus tersebut dari pihak keluarga yang diduga pelaku (Tersangka). Saat ini telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais.
"Terhadap kasus tersebut, dari pihak keluarga yang diduga pelaku. Sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Kemarin saya juga sudah mengkonfirmasi berdasarkan sistem yang kami punya. Perkara tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tais," sampai Zaimi kepada Radar Seluma.
Dikatakan Zaimi, dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama Hariani. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Alvokad I Ketut Adi Wijaya, SH. Dengan pihak Termohon yakni, Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Cq Kepala Kepolisian Resos Seluma Cq Sat Reskrim Polres Seluma Cq Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
"Untuk jadwal sidangnya sudah ditetapkan oleh Hakim yang ditunjuk. Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023," terang Zaimi.
Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah Sukirman (56) yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu yang telah ditetapkan status tsk dan telah dilakukan penahanan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, pada Kamis (10/8) yang lalu.