PEMATANG AUR, Radar Seluma. Disway.Id, - Nasib miris yang dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yakni YA (28) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur. Kondisi kesehatan korban terus memburuk pasca dihajar oleh suaminya SB (54) pada Sabtu (1/9) lalu di kediamannya. Saat ini korban membutuhkan perawatan serius. Untuk mengobati semua cideranya. Karena saat ini korban hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) melalui Kabid Perempuan, Yulian Sulaiman mengatakan pihaknya sudah membawa korban ke RSUD Tais. Kemudian RSUD Tais memerintahkan agar dirujuk. Sehingga korban dirujuk ke RS Ummi Bengkulu. Namun, belum sempat mendapatkan perawatan. Oleh keluarganya korban dibawa pulang. Hal ini karena BPJS Kesehatan tidak bisa mengklaim biaya pengobatan korban KDRT
.
"Kami sudah membawa korban ke RSUD Tais kemudian ke RS Ummi. Tapi pihak RS Ummi mengatakan harus dilakukan pengobatan secara mandiri. Karena sakit akibat KDRT tidak diklaim BPJS. Karena keluarga tidak mampu, sehingga korban dibawa pulang," tegas Yulian Sulaiman.
Lebih lanjut, Yulian mengatakan jika harus ditanggung oleh APBD maka tidak ada anggaran yang tersedia. "Untuk biaya pengobatan BP3AKB tidak menyediakan. Kami hanya sebatas memfasilitasi saja," tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Seluma Rizky Hidayatullah membenarkan mengenai hal itu. Berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 pasal 52 huruf R dijelaskan bahwa pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS salah satunya pengobatan akibat kasus KDRT. "Pengobatan pada korban kekerasan seksual, penganiayaan, kemudian terorisme serta KDRT tidak ditanggung oleh BPJS. Ini berdasarkan Perpres nomor 82 tahun 2018," sambung Rizky.
BACA JUGA: BPBD Bengkulu Selatan Bagikan Air Bersih ke Warga Kesulitan Air