BENGKULU, Radar Seluma.FDisway.id, - Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan eksekusi terhadap Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin yang diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dapil Seluma. Atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu.
BACA JUGA:Fakta Bukit Teletubbies yang Terbakar, Gunung Bromo Masih Ditutup Total
Terpidana (Upik Bidin) dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (11/9) siang. Eksekusi dilakukan langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH, di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu. Lantaran terpidana sudah berada di dalam Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, lantaran terlibat kasus lain.
"Kami (Kejaksaan Negeri Seluma), pada hari ini Senin (11/9), telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin. Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Terpidana dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu.
Rosnaini Abidin ditahan jaksa dalam kasus dugaan korupsi--
"Eksekusi telah dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma," ujarnya.