Hari Ini Sidang Gugatan Murman ke Pemda Seluma Sebesar 41 Miliar, Digelar Lagi

Rabu 06-09-2023,11:24 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

Sementara itu menurut keterangan PH Termohon, H Jani Hairin, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, terkait dengan inti permohonan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tais tersebut yakni. Agar Pemerintah daerah (Pemda) Seluma menghapus aset dari penggugat H Murman Effendi, SH MH yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dari daftar kekayaan daerah.

 

BACA JUGA: Ekonom Bank Mandiri Catat Inflasi Agustus 3,27%, Ada Penurunan Harga Pangan

"Intinya itu, disamping itu memang akibat terlambatnya mereka menghapus aset Pak Murman tersebut. Mengakibatkan kerugian-kerugian. Seperti bangunan-bangunan banyak lapuk, aset-aset nya tidak bisa dijual. Kemudian lahan-lahan beliau yang seharusnya bisa dijual menjadi tidak bisa dijual. Akibat itu sangat besar kerugian yang dialami Pak Murman, akibat mereka dalam penghapusan dari daftar aset daerah," tegasnya.

 

Dari Pantauan Radar Seluma pada saat persidangan yang digelar pada Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi dua 

anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Serta Penasehat Hukum (PH) Penggugat dari Kantor Advokat Sapuan Dani, SH MH dan rekan. Yakni H Jani Hairin, SH dan Sapuan Dani, SH MH.

 

Dalam agenda sidang juga terlihat dihadiri langsung oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH selaku penggugat yang juga didampingi oleh pihak keluarga. Hanya saja pada persidangan pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma. Tak menghadiri agenda sidang, walaupun telah dilakukan pemanggilan sidang saat persidangan dimulai.

 

Adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

 

Menyatakan bahwa tanah dengan luas lebih kurang 19 Hektar yang terlihat di Keluarkan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah milik Penggugat (Murman Effendi, SH MH) tanpa syarat serta gangguan dari pihak ketiga. 

Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

Kategori :