TALANG SALING - Hari ini, Sidang gugatan Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi kepada Pemda Seluma dalam hal ini, Bupati Seluma, Erwin Octavian, kembali digelar. Setelah minggu lalu, ditunda. Akibat Bupati Seluma selaku tergugat pada agenda sidang pemeriksaan kelengkapan para Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib tak ahdir. sementara minggu lalu, penggugat Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH dan penasihat hukumnya, Jani hairin, SH telah hadir.
BACA JUGA:Kisah Anjing Chips, Pahlawan di Perang Dunia II! Militer AS Bentuk Korps Anjing
Diketahui, mRabu kemarin tak ada alasan dengan ketidakhadiran Bupati Seluma, atas sidang perdana gugatan yang telah diajukan oleh Murman Effendi. Hal tersebut diketahui lantaran tak adanya pemberitahuan dari Bupati Seluma ke Pengadilan Negeri Tais. Atas tak hadirnya pihak tergugat pada agenda sidang.
"Terkait alasan kita juga sudah konfirmasi kepada Panitera Pengganti (PP). Jadi disebutkan tidak ada alasan mengenai ketidak hadiran pihak termohon. Oleh karena itu kita menunda sampai dengan Minggu depan," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dirinya juga menjelaskan, jika terkait perkara gugatan Nomor register 3/Pdt.G/2023/PN Tas. Telah dimulai pada Rabu (30/8) siang sekitar Pukul 11.30 wib. Yang mana seharusnya sesuai dengan jadwal persidangan dilaksanakan pada Pukul 10.00 wib. Namun pihak Pengadilan Negeri Tais masih menunggu upaya kehadiran dari pihak Tergugat dalam hal ini Bupati Seluma.
"Sampai sidang dimulai sekitar Pukul 11.30 wib, tidak tampak kehadiran dari tergugat. Oleh karena itu Majelis Hakim mengambil sikap. Bahwasannya persidangan hari ini akan ditunda pada Minggu depan," ujarnya.
Dalam penundaan sidang yang kembali akan digelar pada Rabu (6/9) mendatang. Dengan agenda sidang masih pada pemeriksaan kelengkapan para pihak. Jika nantinya telah lengkap. Yakni pihak penggugat dan tergugat telah menghadiri sidang. Maka sidang kembali akan dilanjutkan.