"Saudara terdakwa, apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" tanya jaksa.
"Iya, Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan tidak ada lewat Pak Lukas?" tanya hakim.
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.
Jaksa kemudian mencecar Lukas Enembe soal penukaran rupiah ke dolar Singapura. Saat dicecar pertanyaan. Saat itu, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang.
Untungnya dengan sigap Hakim ketua Rianto Adam Pontoh lalu mencoba mendinginkan suasana. Hakim mengingatkan soal hak ingkar yang dimiliki Lukas sebagai terdakwa.
Hakim ingatkan JPU, bahwa terdakwa punya hak ingkar. ''Diskors sebentar ya. Tenangkan dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar nanti akan dibuktikan dengan penasihat hukum. Nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka. Ndak perlu dikejar sampai ini ya. Ndak perlu ada pengakuan dari beliau," tegas hakim.
BACA JUGA:Pelumas Mesin Asal Amerika Beredar di Indonesia..Oli Bardahl!!!