"Tidak mungkin juga kita tanggapi sebelum lapor ke Bareskrim. Tapi kalau itu pointnya, ya sudah jelasin aja, biar publik yang paham. Dalam konteks ini saya menyebutnya hak menjawab dalam ruang publik," ujar Hinca, terpisah.
"Kalau ada yang nggak pas, jawab aja begini, kan selesai toh. Biarkan publik yang menilainya.
Menurut Hinca, ruang publik diseret seret ke hukum itu merepakan tindakan tidak tepat dan tidak benar.(**)
BACA JUGA: Sempat Mau Polisikan SBY, Sahroni Ungkap Pernyataan SBY yang Diduga Hoax