Radar Seluma.Disway.Id, - Aksi Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang ingin melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), batal. Ini terkait dengan munculnya perintah Ketum Nasdem Surya Paloh. Sahroni mengatakan Surya Paloh melarangnya melaporkan SBY ke polisi.
BACA JUGA:Asuransi Terbaik, Allianz..Simak Pembuktiannya
Datangnya perintah Surya Paloh itu diungkap sedniri oleh Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023). Saat itu Sahroni mengaku sudah ke Bareskrim, yang tujuan awalnya melaporkan SBY namun dilarang oleh Paloh.
"Saya ini sebenarnya sudah siap untuk melaporkan, tapi tadi perintah ketua umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan (SBY)," kata Sahroni.
Dikatakannya, dia mau melaporkan SBY UU ITE, tapi mengurungkan niat. ''Karena tadi pas mau turun Pak Surya mengatakan 'sudah kau nggak boleh melaporkan seseorang, sudah kau balik kantor'," ucapnya.
Diungkapkan juga oleh Sahroni,dia juga mendapat arahan dari Anies Baswedan. Arahan itu berisi hal yang sama yakni untuk tidak melaporkan SBY.