Radar Seluma.Disway.Id, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengingatkan selebgram dan influencer, agar tidak mempromosikan judi online atau permainan yang dikategorikan judi.
BACA JUGA:Artis Promosikan Judi Diperiksa Polisi! Ada Artis Besar dan Terkenal
Jika terdeteksi dan terindikasi, ada selebgrm atau influencer promosikan judi, akan diproses pidana, tanpa ampun.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Menurut Adi Vidi, para artis, selebgram dan influencer tidak boleh mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat.
“Dengan tegas, saya mengimbau teman-teman selebgram, influencer, artis berhenti untuk mempromosikan ini (judi online), nanti dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap yang tadi disebutkan viral,''kata Vidi.
Ditegaskan Vivid, pihaknya sudah menelusuri ada beberapa website judi online yang dipromosikan salah satu artis dibuat dari tahun 2020, dan website tersebut hingga kini masih beroperasi. Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah artis, influencer dan selebgram untuk dimintai klarifikasi terkait peran mereka dalam situs judi online tersebut.