"Ternyata itu dibuat tahun 2020, namun websitenya sampai saat ini masih ada. Mkanya kita dalami dulu," beber Brigjen Pol Adi Vivid.
BACA JUGA: Crayon and JBS Announce Global Partnership to Enhance Japanese Customers’ Success
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Adi Vivid memebrikan mengimbau kepada publik figur yang mempunyai pengaruh di media sosial seperti artis, influencer, maupun selebgram untuk berhenti mempromosikan judi online. ''Dilarang mempromosikan judi, karena pasti akan ditindak. Apa lagi publik figur,''jelasnya.(**)