PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Sebanyak 37 nelayan yang ada di wilayah Kecamatan Ilir Talo dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Seluma. Yakni surat rekomendasi untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo dan Desa Sendawar, Kecamatan SAM.
BACA JUGA: Tertangkap Curi Velg Dump Truk, Dua Pelajar Seluma Didamaikan. Tak Proses Hukum
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini, SP MSi saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya. Dikatakannya, pada bulan Agustus 2023 ini, pihaknya (Dinas Perikanan) telah mengeluarkan surat rekomendasi pengisian BBM bagi nelayan yang berada di Wilayah Kecamatan Ilir Talo dan di wilayah Kecamatan SAM.
Surat rekomendasi tersebut merupakan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (Jenis Pertalite). Bagi nelayan untuk melakukan pengisian BBM dilokasi SPBU dapat menggunakan jerigen, untuk keperluan melaut (Perahu). Sesuai Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.
"Saat ini, di bulan Agustus kami telah mengeluarkan rekomendasi bagi nelayan yang berada di wilayah Kecamatan Ilir Talo dan Kecamatan SAM. Rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (Jenis Pertalite)," sampai Zuraini saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dijelaskan Zuraini, dalam surat rekomendasi yang telah dikeluarkan bagi para nelayan yang telah mengajukan surat rekomendasi pengusian BBM ke Dinas Perikanan Kabupaten Seluma. Per Nelayan atau perahu nelayan dapat melakukan pengisian BBM sebanyak 35 liter perharinya.
Mengingat untuk di wilayah Kabupaten Seluma nelayan mayoritas memiliki mesin motor tempel jenis 25 PK. Sehingga per seharinya dapat menghabiskan sebanyak 35 liter untuk jarah tempuh 50 Mil. Rekomendasi tersebut memiliki jangka waktu pemakaian. Yakni selama 1 bulan.