PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma sudah melakukan koordinasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerinda guna memastikan keaslian Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke DPRD Seluma beberapa waktu lalu perihal pemberhentian anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra yaitu Okti Fitriani adalah benar.
BACA JUGA:Mark S. Shearman, Ph.D Chief Executive Officer APRINOIA Therapeutics
Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, SH menyampaikan pada kesempatan itu DPP Gerindra membenarkan bahwa surat yang dilayangkan ke DPRD Seluma adalah benar. "Jadi saya bersama dengan H Asran anggota DPRD Seluma bersama dengan Kabag Hukum mengunjungi sekretariat DPP Partai Gerindra. Mempertanyakan SK dari DPP Gerindra soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Okti Fitriani. Mereka sudah jawab bahwa SK yang disampaikan ke DPRD ini benar adanya," kata Sugeng, kemarin (28/8).
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam hal ini pimpinan DPRD Seluma akan segera memproses PAW. Dengan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma soal hasil perolehan suara atau calon pengganti PAW Okti Fitriani. "Dengan adanya hal ini kami sudah tidak bisa menghambat dan akan memproses langsung dengan menyurati KPU," sambungnya.
Setelah hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 diterima dari KPU Seluma selanjutnya PAW diusulkan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma. Kemudian apabila SK dari Gubernur sudah ada maka DPRD akan menjadwalkan pelantikab melalui Banmus.
Terkait nama caleg yang memperoleh suara terbanyak di Dapil III setelah Okti Fitriani. Selanjutnya nama yang diserahkan KPU Seluma akan dikirim ke Gubernur Bengkulu untuk penerbitan SK PAW.
BACA JUGA:Liburan ke Danau Toba, Lebih Asyik Lewat Silangit! Ini Harga Tiketnya!
Sementara itu, Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Okti Fitriani yang terjerat kasus korupsi BBM mengirimkan surat ke DPRD Seluma. Surat tersebut terkait permintaan agar DPRD Seluma tidak memproses PAW atas nama dirinya sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra.