TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id, - Terdakwa kasus pelecehan Verbal yakni diketahui bernama Tarmizi (55) warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan yang merupakan oknum karyawan Faminglevto Bakti Abadi (FBA). Terhadap sejumlah emak-emak warga Desa Pasar Seluma, saat terjadi unjuk rasa di depan pintu gerbang PT FBA pada awal Januari yang lalu. Ahlinya menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Higgs Domino Island Resmi Dihapus, di Blokir Karena Judi!!!!!
Dalam sidang agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dilaksanakan pada Kamis (24/8) siang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Terlihat suasana persidangan pada pembacaan putusan dalam perkara ini lebih ramai dihadiri oleh keluarga terdakwa, maupun para aktifis perempuan yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim, yakni Murniawati Priscilla Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsani, SH MH. Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
--
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana selama 5 bulan kurungan penjara.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Tarmizi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan seksual non fisik, dengan maksud merendahkan harta dan martabat seseorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan," sampai Majelis Hakim pada saat persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, SH pada agenda sidang sebelumnya. Yakni dengan tuntutan hukuman 4 bulan kurungan penjara.