"Hal yang memberatkan karena perbuatan tersangka dinilai merendahkan martabat kaum perempuan dan meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana," tegasnya.
Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut. Terdakwa dan JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih memilih pikir-pikir. Ketika diberi kesempatan majelis hakim untuk mengajukan banding.
BACA JUGA:Bos Besar Wagner Yevgeny Prigozhin! Awalnya Tukang Hotdog
sementara itu, saksi korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan ini, berharap. Terdakwa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang telah melecehkan harkat dan martabat kaum perempuan.
"Untuk kepuasan memang belum puas. Tetapi Alhamdulillah ini kan sudah berlaku, ini juga sebagai pelajaran. Jangan mengucapkan kata-kata yang tidak enak kepada kaum perempuan. Kami kepada Majelis Hakim berterimakasih telah menjatuhkan hukuman dengan sebenar-benarnya," pungkas Zemi Sipantri.(ctr)