Terkait Temuan BPK, Majelis TGR Seluma Sidang Dua OPD

Kamis 24-08-2023,09:30 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

 

PEMATANG AUR - Majelis Temuan Ganti Rugi (TGR) menjadwalkan sidang perdana terkait dengan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap temuan kelebihan bayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma dan juga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Seluma. 

 

"Ini merupakan perdana. Terkait dengan ganti rugi temuan BPK. Ini ada temuan pribadi. Seperti di Disnakertrans kelebihan bayar gaji. Inilah yang akan kita sesuaikan dengan tim TGR. Mungkin ini nanti dibebankan dibayar selama dua tahun. Dia ada pengembalian sekitar Rp40 juta. Bagaimana nanti tim TGR ini mencari solusi agar kerugian negara ini bisa dikembalikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M. Si, kemarin (23/8).

BACA JUGA:Ada Promo Diskon di Etihad Airways hingga 15% dengan Mandiri Kartu Kredit

 

Terkait dengan mekanisme pengembalian ganti rugi dikatakan Sekda nanti disesuaikan dengan aturan yang berlaku baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). "Untuk pengembalian nanti kita akan mengacu dengan aturan. Kita lihat dulu nanti mungkin ini ada kaitannya dengan administrasi. Apabila kerugian negara yang sifatnya berat maka nanti kita akan tetap koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Sekda. 

 

Sementara itu Inspektur Seluma Marah Halim menyampaikan bahwa khusus untuk Disperindagkop sudah ada pengembalian senilai Rp140 juta dan tinggal Rp40 juta lagi yang belum dikembalikan. "Nah inilah nanti yang akan dirapatkan majelis apakah mereka angsur pengembalian dalam waktu tertentu atau ada pelunasan langsung," tambah Marah Halim. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tanam 1000 Pohon

 

Keberadaan Majelis TGR ini dinilai sebagai langkah positif bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir ASN ataupun PNS terjerat hukum dan juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan kerugian negara.(adt)

 

Kategori :