Ibu RT Air Teras Seluma Ini, Divonis 4 Bulan. Bawa Golok Halangi Polisi

Minggu 13-08-2023,17:12 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Aksi nekat yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda, untuk melindungi sang suami pada saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Polsek Talo. Membuat IRT muda yang diketahui bernama Rosmala Dewi (31) warga Desa Air Teras, Kecamatan Talo. Harus mendekam di jeruji besi.

 

BACA JUGA:Lionel Messi Tak Pentingkan Rekor, Messi Sukses di Inter Miami

 

Dimana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa (Rosmala) terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Atas perbuatan tersebut, terdakwa di jatuhkan vonis hukuman 4 bulan kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.

 

"Terdakwa Rosmala telah menjalani sidang putusan. Terdakwa dijatuhkan vonis 4 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Rosmala merupakan terdakwa kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap aparat kepolisian. Dalam sidang pembacaan putusan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juna Saputra Ginting, SH MH dan dua anggota Hakim. Yakni Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Serta JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten Kuspitasari, SH MH dan keluarga terdakwa yang ikut menyaksikan persidangan.

 

Atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih menentukan sikap pikir-pikir. Akan melakukan upaya hukum atau tidak. Atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa.

 

"Kita masih pikir-pikir mas, untuk menentukan sikap," ujarnya.

Kategori :