Dimana pada sidang sebelumnya, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa di tuntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman selama 5 bulan kurungan penjara. Sesuai Dakwa Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP, tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.
Sekedar mengingatkan, dari keterangan terdakwa pada agenda sidang keterangan terdakwa sebelumnya. Kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 pagi, sekitar Pukul 07.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah terdakwa yang berada di Desa Air Teras, Kecamatan Talo. Pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan suaminya yakni diketahui bernama Rian (30) yang diketahui merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Polsek Talo atas kasus pencurian.
Pada pagi itu datang anggota Kepolisian Polsek Talo yang ingin melakukan penangkapan terhadap suaminya. Mendengar suara dari luar, terdakwa sempat mengintip dari jendela. Terdakwa melihat adanya anggota, membuat terdakwa masuk ke dalam kamar dan membangunkan suaminya yang saat itu sedang tidur.
"Tau, sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan sekali. Saya membangunkan suami 'Papa ada Polisi'," sampai terdakwa saat ditanya oleh JPU.
Saat itu anggota sempat mengetok pintu. Pasa saat itu lah terdakwa mengambil golok yang berada di belakang rumah dan keluar. Terdakwa membawa golok dan menghalang-halangi anggota Kepolisian Polsek Talo yang saat itu akan melakukan penangkapan terhadap suami terdakwa yang telah ditetapkan status DPO.
"Suami baru satu minggu di rumah. Sejak 3 sampai 4 bulan tidak berada di rumah," ujarnya.
BACA JUGA:Apakah Messi Bisa Ikuti Jejak Ronaldo, Cetak Sejarah di Inter Miami?
Hal tersebut lah membuat anggota Kepolisian Polsek Talo fokus terhadap terdakwa yang saat itu telah membawa golok yang menyuruh anggota untuk pergi. Pada saat itu lah suami korban langsung kabur melalui pintu belakang rumah. Dengan memanfaatkan situasi tersebut.