Pegang Payudara Anak Gadis, PPPK Nakes Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan! Juga Denda Rp 50 Juta

Pegang Payudara Anak Gadis,  PPPK Nakes Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan! Juga Denda Rp 50 Juta

Terdakwa oknum PPPK Nakes Seluma--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Masi ingat kasus tindak pidana kekerasan seksual

(pembegalan atau pegang payudara) anak gadis oleh oknum PPPK Nakes Seluma. Pelaku, Eko Saputro, AMd.Kep, dinyatakan majelis hakim bersalah  melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu, divonis penjara.

BACA JUGA:BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga pelosok, 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia

BACA JUGA: Pedagang Pantai Protes Digusur Datangi DPRD, Walikota Akan Siapkan Solusi

 

Pada pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis, 24 April 2025. Dengan dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH.  Majelis Hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya. Terdakwa dijatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

 

"Menyatakan terdakwa Eko Saputra, AMd Kep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan  pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sampai Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

 

Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman restitusi kepada saksi korban sejumlah Rp 5 juta. Atas pengajuan yang dilakukan oleh korban melalui Penasehat Hukumnya. Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban.

 

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi Korban sejumlah Rp 5 juta paling lambat 30 hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima, dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu tersebut Terdakwa tidak membayar restitusi maka akan dilakukan mekanisme sesuai ketentuan undang-undang dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi biaya restitusi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 6 bulan," tegas Majelis Hakim pada saat persidangan.

 

Sumber: