Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi Diperiksa Kejagung, Masih Irit Bicara

Rabu 09-08-2023,15:52 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Kasus ekspor minyak goreng terus berlanjut. Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Airlangga Hartanto yang diperiksa. kali ini, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dipanggil Kejagung.

 

BACA JUGA:Pengakuan Mantri, Suami Bidan Bohay. Ada Foto Ciuman, Lalu Suntik Sang Kades

 

 Lutfi diperiksa sebagai saksi,  dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Tiba tadi Rabu ( Agustus 2023  di  Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Lutfi menggunakan baju biru. Dia tiba  sekitar pukul 08.57 WIB. 

 

Didampingi seorang rekannya,  Lutfi sempat melambaikan tangan kepada media. Namun Lutfii tidak memberikan keterangan. 

Kedatangan Lutfi ini sudah disampaikan sebelumnya oleh  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dikatakannya sebelumnya, pemeriksaan  Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu, pukul 09.00 WIB. 

 

 

Dalam kasus ekpore minyak goreng ini, Kejagung sudah menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi. Ketiganya, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. 

 

Dalam persidangan, 5 orang terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. Dalam putusan perkara itu, terdapat satu hal penting yaitu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja.(**)

 

Kategori :