Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS--
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan GHS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan pengaturan tertentu melalui portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi tetap memperoleh persetujuan sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dan sebagian di antaranya diduga dikendalikan oleh tersangka GHS.
Berdasarkan hasil penyidikan, GHS diduga memperoleh akses dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Selain itu, GHS diduga mendapatkan akses terhadap titik dapur SPPG yang kemudian dikelola melalui yayasan yang dimilikinya.
Penyidik menduga titik dapur tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah. Dalam praktiknya, pengajuan sejumlah titik dapur disebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi milik pihak yang berminat membangun dapur.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga GHS memiliki akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Kepala BGN sehingga dapat mengurus perubahan maupun pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Perintahkan Investigasi Dugaan Manipulasi KK, Oknum Lurah Terancam Sanksi
Sumber: