SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Tersangka pencurian dengan pemberatan yang menggasak uang Rp 300 juta milik seorang toke sawit, pada Rabu (26/7) siang, dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Talo ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan terhadap tersangka tersebut dilakukan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari.
"Iya pada hari ini JPU Kejaksaan Negeri Seluma menerima tahap II pencurian, limpahan dari Polsek Talo," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
BACA JUGA: Anggaran 3,5 M, Renovasi Gedung Farmasi Dinkes Seluma Dimulai
Dimana tersangka diketahui bernama Meki Jhon Florestio (30) warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil. Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap tersangka. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota unit Reskrim Polsek Talo. Tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma Deden Noviana, SH. Tersangka pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kejari.
"Tersangka dikenakan pada Pasal 363 ayat (1) Ke -4 KUHPidana. Iya tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum," tegasnya.
Diketahui juga, dalam pelimpahan terhadap tersangka. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma meminta bantuan kepada pihak Bank. Yakni untuk melakukan penghitungan terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 279.950.000. Dari total uang hasil curian yang dicuri oleh pelaku sebanyak Rp 300 juta.
"Dari BB kita masih penghitungan jumlahnya sekitar RP 279.950.000. Nanti kita hitung dulu, apakah sesuai dengan daftar BB nya atau tidak. Makanya kita perlu dari pihak Bank," pungkasnya.