Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi enggan mengungkapkan secara detil setiap poin pertanyaan yang dilayangkan kepada Airlangga.
"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali, teknis penyidikan sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin malam.
Namun, Kuntadi memastikan, maksud dari permintaan keterangan dari Airlangga Hartarto itu bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan tindak pindana korupsi dalam proses ekspor CPO.