"Selain terima duit tiap bulan, ditransfer apa yang diminta bahkan yang di luar kontrak itu pun juga selalu diminta duit untuk ke luar negerilah ke mana, ke mana," tutur Djamaludin Koedoeboen.
Lebih lanjut, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan Mario Teguh tak melaksanakan kewajibannya sebagai brand ambassador. Kliennya juga disebut tak mendapatkan apa yang dijanjikan sebelumnya.
"Dalam perjanjian kan mesti punya kewajiban setelah dia sudah mendapatkan haknya sebagaimana diperjanjikan kewajiban dia adalah bagaimana membuat bagaimana skincare dari klien kami ini harus seperti yang dijanjikan, kan," terang Djamaludin Koedoeboen.
"Tapi faktanya itu tidak dilakukan, dilakukan sekali tapi nggak ada yang like bahkan juga tidak ada yang beli," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," ujar Djamaludin Koedoeboen.
Pihak pelapor sendiri memegang sederet bukti yang di antaranya merupakan bukti transfer.
"Beberapa kali term-nya, ada bukti transfer. Semuanya ada lengkap," pungkasnya.