"Modus tersangka mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu. Dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1 hingga 5 fiktif," tegasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dijerat pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(ctr)