Kemana Uang Arisan Warga Seluma Yang Dilarikan Pengusaha Kuliner?

Minggu 02-07-2023,20:16 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

"Modus tersangka mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu. Dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1 hingga 5 fiktif," tegasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dijerat pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(ctr)

 

 

BACA JUGA:Jika Rendy Kjaernett tak ingin bercerai, ini jawaban Lady Nayoan...Rendy Kjaernet Sudah Mengaku!!!!!!!!!

 

Tags :
Kategori :

Terkait