Dua Mandor PT MSS Diamankan Polisi, Dituding Curi 3 Ton Sawit

Senin 26-06-2023,19:28 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

 

SEMBAYAT, Radar Seluma.Disway>id,  - Dua  mandor PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) dan satu orang karyawan diamankan pihak kepolisian Polsek Seluma. Ketiganya diduga melakukan pencurian dan penggelapan Tandan Buah Sawit (TBS) Plasma PT MMS yang berada di lokasi Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.

Ketiga orang pelaku (Tersangka) yakni diketahui berinisialkan ES (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo yang diketahui juga menjabat sebagai Mandor 1 PT MMS. JA (44) warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur yang diketahui menjabat sebagai Mandor Transportasi atau kendaraan. Serta BP (31) sebagai sopir PT MMS. Ketiganya diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Seluma. Setelah kepergok melakukan aksi pencurian TBS sawit di lokasi Plasma PT MSS.

 

BACA JUGA: Terbukti Korupsi , Direktur Bumdes dan Ketua TPKK Dpenjara

 

"Sawit itu di lokasi plasma perusahaan yang kita amankan ada tiga orang. Sesuai dengan perannya masing-masing," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.

 

Kronologi kejadian telah terjadi pada Sabtu (24/6) pagi, sekira Pukul 05.30 Wib. Saat itu Simon yang merupakan Humas PT MSS mendapat kabar dari Manager kebun PT MMS, bahwa telah terjadi pencurian dan penggelapan buah kelapa sawit milik PT MMS. Saat itu terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh petugas keamanan kebun.

 

Terduga pelaku diamankan pada saat dalam perjalanan mengantarkan buah sawit untuk dijual ke toke. Mendapat kabar tersebut, humas PT MSS langsung menuju ke lokasi. Setiba di lokasi dirinya langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor PT MMS. Selanjutnya bersama pengawas operasional kebun dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Seluma.

 

"Rencananya sawit mau dijual ke toke sawit. Belum sempat dijual sudah ketahuan," tegasnya.

 

Kategori :