BACA JUGA: Mengelola Rantai Pasokan dalam Normal Baru Pasca-pandemi
Diterangkannya, terungkapnya aksi yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut. Lantaran adanya kecurigaan lantaran adanya mobil yang keluar pada subuh hari dari lokasi plasma PT MSS. Dengan adanya kecurigaan tersebut lah aksi ketiga pelaku akhirnya terungkap. Setidaknya ada sekitar kurang lebih 3 Ton TBS sawit yang telah diangkut oleh para pelaku dengan menggunakan kendaraan Dump truck dan berencana akan menjual ke Toke tanpa sepengetahuan pihak PT MMS.
"Dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan, turut serta/membantu dalam kejahatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo 374 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," pungkasnya.(ctr)