Sementara untuk Ulil dan Okti, Majelis hakim menghukum keduanya membayar ganti rugi sebesar 120 juta.
BACA JUGA: Seleksi JPT Sesuai Permenpan RB, Sekda Seluma Bilang Tak Ada Masalah
Hakimsepakat dengan dakwaan JPU, bahwa ketiganya bersalah sesuai dakwaan pasal 3 Undang-undang korupsi. ''Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta dengan subsider 5 bulan. Kepada masong-masing terdakwa juga dikenai uang pengganti, Husni Tahmrin dikenai uang pengganti sebesar Rp. 299 juta. Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenai uang pengganti masing-masing 120 juta,''ujar Dwi Purwanti saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk berpikir, apakah mengajukan banding atau tidak.(**)