Divonis 1 Tahun Penjara, Denda 5 Juta. Ganti Rugi 299 Juta

Senin 26-06-2023,13:21 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, Mantan n pimpinan DPRD Seluma, Dr. Husni Thamrin, SH, MH, dipindana lagi. Sebelumnya, Husni Thamrin telah dipidana dalam kasus pembangunan jalan di Nanti Agung. 

 

Kali ini, mantan Ketua Nasdem Seluma ini, dijatuhi hukuman pidana dalam kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.

 

BACA JUGA:3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Divonis 1 Tahun Penjara

 

Tokok muda Seluma yang menjabat dulu sebagai  Ketua DPRD Seluma, dijatuhi hukuman pidana bersama Ulil Umidi, S.Sos dan Okti Fitriani, S.Pd, M.pd. Saat itu, Ulil dan Okti menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Seluma.

 

Ketiganya dinyatakan majelis hakim pengadilan tipikor PN Bengkulu, bersalah dalam perkara korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017.

 

 

Untuk vonis dan denda, ketiganya  dihukum pidana penjara sama oleh majelis hakim masing-masing selama 1 tahun dan membayar ganti rugi dengan nilai berbeda. 

 

Namun untuk ganti rugi akibat kasus korupsi yang mengakibatkan negara rugi Rp. 968 juta ini, ada perbedaan. Putusan  majelis hakim Tipikor PN Tipikor Bengkulu Senin 26 Juni 2023 yang dibacakan oleh Ketua  Dwi Purwanti, SH, menghukum Husni Thamrin 299 juta.

Kategori :